
Kalteng7.id, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu 17 September 2025.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan eksepsinya.
Dikatakan Suhartoyo, dalam eksepsinya, menyebut, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” tegas Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati Barito Utara H Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) mengajukan gugatan yang teresgister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUPXXIII/2025.
Diketahui, Pasangan Jimmy-Inry ini mengajukan gugatan, lantaran tidak menerima atas hasil penetapan perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Gugatan ini kemudian diregistrasi MK dan mulai diperiksa sejak awal September 2025 lalu.
Diharapkan dengan adanya keputusan ini, kedua belah pihak diharapkan mentaati apa yang menjadi keputusan tersebut. (Red)
Kalteng 7 Kalteng7.id hadir menjadi portal berita yang menginspirasi dan terpercaya.